icon fullscreen
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
icon right
icon left
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2083 seconds (1#140)