Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik
Sabtu, 06 Januari 2024 - 00:10 WIB
A
A
A
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow