Partai Perindo Tolak Putusan Hasil Pemilu 2024
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menegaskan tidak akan menandatangani hasil putusan Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menanggapi penetapan hasil rapat pleno terbuka Pemilu 2024 oleh KPU.
Dia menegaskan terdapat berbagai kecurangan dan skenario yang dilakukan selama Pemilu baik sebelum Pemilu, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Perindo telah memiliki bukti kecurangan yang akan dibawa ke MK.
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Waketum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun dan Ketua DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad.