BNNP Jawa Timur Bongkar Pabrik Sabu-Sabu
Petugas BNNP Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus home industri narkotika jenis sabu, di kantor BNN Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar home industri narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka yang diantaranya merupakan pemain sepak bola.
Keempat tersangka yakni, M Choirun Nasirin (31) warga Sidoarjo, Eko Susan Indarto (50) warga Pucangro, Lamongan, Novin Ardian (36) warga Kendal dan Dedi A Manik (42) warga Kodja, Jakarta Utara. Dari keempat tersangka petugas BNNP Jatim menyita barang bukti 5 kg sabu.
Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu tersebut diproduksi sendiri di kawasan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.