Pascalibur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta Tiadakan WFH
Rabu, 17 April 2024 - 01:58 WIB
A
A
A
Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Meski pemerintah telah menetapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home bagi sebagian ASN pada16-17 April 2024, namun Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan WFH pascalibur lebaran.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow