Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mempercepat pembangunan daerah dengan berfokus pada inovasi sebagai landasan utama. Instruksi ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara daring saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kaltara pada Rabu, 24 April 2024.
Yusharto menjelaskan, setiap daerah memiliki tantangan pembangunan yang berbeda. Kendati demikian, berpikir kreatif dan terus berinovasi menjadi sikap penting yang harus ditunjukkan Pemprov Kaltara untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut. "Kreatif dapat didefinisikan sebagai kemampuan berpikir untuk mencetuskan solusi, ide, gagasan, cara atau produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi saat ini," ungkap Yusharto.
Berdasarkan laporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2023, Provinsi Kaltara mengalami peningkatan terhadap kualitas data dukung inovasi daerah yang dikirimkan. Namun pada aspek kuantitas inovasi daerah perlu ada optimalisasi lebih lanjut. Kendati demikian, Yusharto tetap mengapresiasi capaian pengukuran IID Provinsi Kaltara yang berada pada posisi ke-23 dari 38 provinsi dengan skor 45,86 atau berada pada kategori inovatif.
"Kami berharap Provinsi Kaltara dapat meningkatkan kreativitas yang ada dengan menambah jumlah laporan inovasi pada pemerintah pusat melalui kami di BSKDN," terangnya.
Yusharto mengungkapkan, pertumbuhan ekosistem inovasi yang kuat sedikit banyak didukung oleh dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara hati-hati dan berlandaskan fakta. Dengan begitu, upaya itu nantinya dapat melahirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi Pemprov Kaltara.
"Setiap hal yang dianggarkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Tidak boleh lagi ada kegiatan atau program yang ada dalam dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) namun tidak ada dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Demikian juga sebaliknya," tambahnya.
Untuk itu, Yusharto berharap Pemprov Kaltara dapat menyusun RKPD tahun 2025 dengan memperhatikan potensi daerah yang dimiliki. Dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk swasta untuk mengembangkan daerah dan menjadikan masyarakat lebih sejahtera.
"Sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan nasional. Dengan begitu, saat menyusun perencanaan RKPD tahun 2025, Pemda perlu berpedoman pada RKP tahun 2025 yang saat ini juga sedang disusun, ini kunci penting pembangunan daerah," tegasnya.