Jaksa Dakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terima Suap USD150.000
Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus suap di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Jaksa penuntut umum mendakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menerima uang suap sebesar USD150 ribu. Uang itu berasal dari terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow