Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera
Sabtu, 01 Juni 2024 - 06:02 WIB
A
A
A
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow