Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:32 WIB
A
A
A
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jumat (11/6/2021). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow