icon fullscreen
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
icon right
icon left
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4108 seconds (1#140)