icon fullscreen
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (kanan) menyampaikan laporan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan berkas berisi laporan pembahasan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
icon right
icon left
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2325 seconds (1#140)