Fatmawati binti Melih Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanahnya
Jakarta - Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan kwitansi pembelian tanah milik Fatmawati binti Melih yang beralamat di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur pada Selasa (24/9).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi termasuk dari Fatmawati sebagai pemilik tanah yang sah menurut Devid Oktanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Fatmawati adalah untuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi termasuk saksi korban terkait dasar kepemilikan tanah, saksi yang paham situasi lokasi tanah serta saksi penggunaan bukti palsu.
"Majelis hakim secara umum menanyakan kepemilikan tanah dan dasar-dasar kepemilikan tanah. Hakim juga menanyakan apakah sebagai pemilik tanah Fatmawati pernah menjual tanahnya atau tidak," ungkap Devid Oktanto saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9).
Devid juga menegaskan bahwa kliennya Fatmawati binti Melih ketika diperlihatkan kwitansi oleh hakim, mengaku sama sekali belum pernah melihatnya mengingat dirinya tidak pernah melakukan jual beli tanah seluas 1.690M² kepada keluarga terdakwa Aan Asiani.
Adapun saksi Agus bin Jian dari pihak pelapor yang merupakan kakak kandung dari Aan Asiani satu bapak tapi lain ibu lanjut Devid menuturkan bahwa alm. Jian selaku ayah dari terdakwa Aan semasa hidupnya pernah berwasiat bahwa tanah tersebut bukanlah tanah alm. Jian maupun Aan.
"Alm. Jian semasa hidupnya pernah berwasiat kepada anaknya, Agus, bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan tanah milik Fatmawati binti Melih. Untuk itu ketika dimintai keterangan, Agus menerangkan bahwa tanah tersebut untuk tidak diganggu," tandas Devid.
Adapun saksi ketiga ungkap Devid, hakim menanyakan kepada Sandy selaku kuasa hukum perkara perdata dari Fatmawati binti Melih. Hakim bertanya pada Sandy seputar kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya sudah didaftarkan namun akhirnya dicabut kembali oleh kuasa hukum terdakwa. Sandy menjelaskan pula terkait penggunaan kwitansi palsu tersebut dalam persidangan perdata sebelumnya oleh terdakwa Aan dan Jacob melalui kuasa hukumnya, serta pengakuan terdakwa Rasam terkait pembuatan kwitansi palsu tersebut.
Langkah selanjutnya yang sedang bergulir saat ini adalah Devid selaku kuasa hukum Fatmawati binti Melih, sedang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Saat ini kami sudah melaporkan jaksa dan sedang menunggu undangan untuk diperiksa.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan kuat pemalsuan kwitansi pembelian tanah milik Fatmawati binti Melih bermula ketika Fatmawati membeli sebidang tanah dari girik atas nama Deglog bin Degung pada 4 September 1975. Kemudian tanah tersebut dengan seizin Fatmawati ditinggali oleh Ma'an, Sami selaku istrinya serta anaknya yang bernama Rina untuk menjaga kebun sambil berjualan kopi dan lain-lain.
Tahun 1997 Ma’an meninggal dunia dan pada tahun 2000 Anih binti Ma’an yang merupakan istri Ji’an juga meninggal dunia. Ji’an yang merupakan ayah dari terdakwa Aan Asiani memboyong keluarganya ke tanah Fatmawati dan merasa memiliki tanah tersebut.
Ji'an bahkan menebangi pohon-pohon produktif hingga habis, kemudian menyewakan sebagian lahan yang telah ditebangi tersebut tanpa seizin Fatmawati sebagai pemilik lahan. Sikap Ji’an yang merasa memiliki tanah membuat Fatmawati tidak menengok kebunnya lagi selama 12 tahun. Ketika akan membuat SHM tanahnya melalui program PTSL pada tahun 2018 lalu, dari sinilah ihwal kwitansi palsu tersebut terungkap.
Dari kasus yang bergulir, berdasarkan surat ketetapan No.S. Tap/450/VII/2023/Ditreskrimum, Polda Metro akhirnya menetapkan Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai orang-orang yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan kwitansi palsu tersebut.