icon fullscreen
Fatmawati binti Melih Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanahnya
Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan kwitansi pembelian tanah milik Fatmawati binti Melih yang beralamat di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur pada Selasa (24/9).
Fatmawati binti Melih Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanahnya
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi termasuk dari Fatmawati sebagai pemilik tanah yang sah menurut Devid Oktanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Fatmawati adalah untuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi termasuk saksi korban terkait dasar kepemilikan tanah, saksi yang paham situasi lokasi tanah serta saksi penggunaan bukti palsu.
icon right
icon left
Fatmawati binti Melih Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanahnya
Fatmawati binti Melih Pastikan Tidak Pernah Menjual Tanahnya
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4568 seconds (1#140)