icon fullscreen
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300.
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
icon right
icon left
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2588 seconds (1#140)