Prabowo Pastikan Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan Kenaikan PPN
Penjual ayam potong merapikan dagangannya di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto memastikan kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN. Bahan pokok tersebut ditegaskan tetap bebas dari PPN.
Untuk barang yang tetap diberi pembebasan PPN, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, ayam, telur, sayur.
Kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Barang mewah yang dimaksud yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm) seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.