Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Pegawai kantor Pos melayani penjualan materai kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (2/12/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak akan memberlakukan bea materai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Namun pemakaian bea meterai lama masih bisa digunakan.
Materai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000 masih berlaku sampai setahun ke depan. Dan Kenaikan bea meterai akan mengganti UU sebelumnya, yakni UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.