icon fullscreen
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Pegawai kantor Pos melayani penjualan materai kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (2/12/2020).
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Pegawai kantor Pos melayani penjualan materai kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (2/12/2020).
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Pegawai kantor Pos melayani penjualan materai kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (2/12/2020).
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak akan memberlakukan bea materai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Namun pemakaian bea meterai lama masih bisa digunakan.
icon right
icon left
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
Mulai 2021 Ditjen Pajak Akan Berlakukan Bea Materai Rp10.000
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3713 seconds (1#140)