Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, Pedagang Kembang Api Rugi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 15:21 WIB
A
A
A
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini sejumlah pedagang kembang api mengalami penurunan pembeli sehinga mengalami penurunan keuntungan yang besar.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow