Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang menjadi buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu.
Maria didakwa dengan dua dakwaan, yakni terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).