icon fullscreen
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar (kanan) dikawal petugas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta.
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar yang bermasalah atau kredit macet.
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
icon right
icon left
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4000 seconds (1#140)