Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar
Selasa, 02 Februari 2021 - 18:56 WIB
A
A
A
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar yang bermasalah atau kredit macet.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow