Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Inilah 3 Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap Kota Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:42 WIB
A
A
A
Tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap menjalani sidang pelanggaran ganjil genap di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Ketiganya dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor dengan dikalungkan name tag pelanggar PPKM. Mereka diberikan denda maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
FOTO Kontributor MPI/Putra Ramadhani Astyawan
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow