Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) Klas I Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (08/12/2014). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari 640 perkara yang terdiri atas 81 kilogram ganja, 659 kilogram sabu sabu, 1124 butir pil ekstasi, sejumlah obat dan kosmetik tanpa ijin, uang palsu sejumlah Rp 45 juta dan 20 pucuk senjata api serta 301 butir peluru berbagai jenis.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com