Perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekaligus pengusaha atribut kampanye, Muhtar Efendy mengikuti sidang putusan atas kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (05/03/2015). Muhtar Efendy divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com