Terdakwa kasus kerusuhan Sampang, Saripin (45) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11). Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Sampang menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com