Terdakwa kasus penyelundupan narkoba lintas negara Tuti Herawati (tengah) dikawal petugas seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, kemarin. Terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim. Dalam persidangan kasus yang sama, terdakwa Jumidah divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Mereka ditangkap di Bandara Adi Sucipto, (29/122014) lalu. Pihak bea cukai mengamankan metafetamine 2.102 gram dan 1.923 gram senilai 4miliar yang disembunyikan dalam tas dan dijahit seperti jahitan pabrik.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com