icon fullscreen
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua personel TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023).
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua personel TNI AD yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (kiri) dan Serka Adinda Mayrindra (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023).
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI.
icon right
icon left
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasus Narkotika Prajurit TNI AD, Serka Adinda Mayrindra Dihukum Penjara Seumur Hidup
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6695 seconds (1#140)