(Kiri-kanan) Bos Cipaganti Group sekaligus pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Sekretaris KCKGP Cece Kadarisman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/06/2015). Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) tersebut masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 200 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com