Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Senin, 27 Maret 2023 - 22:12 WIB
A
A
A
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow