icon fullscreen
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi tersebut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
icon right
icon left
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3710 seconds (1#140)