Suasana sidang pleno Mukatamar ke-33 NU Ricuh saat pembahasa tata tertib mekanisme pemilihan Rais Am dan Ketua Umum PBNU di Alun-alun, Jombang, Jawa Timur, Minggu (02/08/2015) malam. Pleno terpaksa dihentikan dan diskorsing karena situasi yang tidak memungkinkan. Pasal yang paling banyak mengundang interupsi dan sanggahan dari para peserta muktamar atau muktamirin adalah pasal 14 tentang penentuan pimpinan sidang. Dalam draft yang disodorkan panitia disebutkan pimpinan sidang ditentukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com