Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan kali mengagendakan pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai Waryono Karno telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com