Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan untuk dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yaitu Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser. Persidangan mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser didakwa telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com