icon fullscreen
Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, usai menjalani sidang Virtual (online) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Nudin Abdullah dianggap bersalah telah menerima suap dan gratiifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah, diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, dan Rp3,4 miliar dari kontraktor lainnya, diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan fee jatah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
icon right
icon left
Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2020 seconds (1#140)