Terdakwa Nurdin Abdullah Jalani Sidang Lanjutan di KPK
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah, usai menjalani sidang Virtual (online) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, (22/07/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Nudin Abdullah dianggap bersalah telah menerima suap dan gratiifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah, diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, dan Rp3,4 miliar dari kontraktor lainnya, diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan fee jatah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.