Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan sosial di Sumatera Utara oleh Kejaksaan Agung, dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dalam sidang perdana tersebut jaksa mendakwa Rio Capella telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com