Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinandus menjatuhkan hukuman mati kepada Aiptu Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo dan istri sirinya Indri Rahmawati karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini bermula saat anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri Rachmawati di daerah Sedati, Sidoarjo pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Setelah dikembangkan, ternyata barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com