Selama bulan Januari 2016, KPU Bea Cukai Batam berhasil melakukan pencegahan terhadap 246 unit telpon seluler merk Xiaomi yang akan dibawa keluar Batam dengan nilai Rp738 juta, penangkapan terhadap seorang WN Malaysia berinisial TB karena kedapatan membawa 163 gram Methamphetamine di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Selain itu petugas KPU BC Batam juga berhasil mengamankan sebanyak 794 gram Methamphetamine yang dibawa seorang WNI yang datang dari Malaysia berinisal R di Pelabuhan Internasional Batam Centre, penindakan terhadap upaya masuknya dua kontainer berisi beras dan gula pasir ilegal asal Singapura di Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai Rp 608,2 juta.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com