Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memberikan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut 35 tahun tersebut, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja berinisial DS.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com