RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 15 Desember 2021 - 05:45 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow