Terdakwa kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Atas kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum, Jessica didakwa menggunakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com