Polisi mengawal terdakwa terpidana kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (dua kanan) dan Mad Dasir (tengah) seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com