Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis 3,5 Tahun Penjara kepada AG
Kamis, 27 April 2023 - 17:33 WIB
A
A
A
Hakim Ketua Budi Hapsari membacakan berkas sidang putusan banding kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yakni vonis penjara selama 3,5 tahun. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow