Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Dalam pledoinya, Andri yang dituntut oleh JPU KPK dengan 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara atas kasus tindak pidana dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA tersebut mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Andri juga keberatan jika uang Rp500 juta di ATM-nya dirampas, karena hal itu dianggap akan sangat memberatkan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com