Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (01/9/2016). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis masing-masing kepada Ariesman Widjaja selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan Trinanda Prihantoro selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com