BNN memusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 32.710,50 gram gram atau 32 kg yang berasal dari jaringan Medan dan mengamankan sembilan orang tersangka. Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com