Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Dalam amar putusannya, hakim menilai Jessica terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com