Delapan tersangka judi jenis micky mouse dan barang bukti judi yang menggunakan sistem online diperlihatkan saat gelar perkara di Polres Jakarta Utara, Selasa (26/2). Polisi menyita uang tunai Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 unit laptop merk Byon, 25 lembar magnetic card, 7 lembar member card, 1 unit handphone merk Nokia E90, dan 1 unit kalkulator. Selanjutnya, kedelapan pencari kekayaan mendadak ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com