icon fullscreen
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi membeberkan barang bukti kejahatan asusila sesama jenis.
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
atreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021.
icon right
icon left
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4513 seconds (1#140)