Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:19 WIB
A
A
A
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021. Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow