Warga Malaysia R Azmi Bin Muhammad Yusof (kiri) bersama Mohammad Hasan Bin Khusi (kanan) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (05/03). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada kedua warga Malaysia tersebut karena terbukti mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap Neneng Sri Wahyuni Selama di Malaysia.dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com