Dua kulit harimau Sumatera yang sudah dikeringkan berhasil disita tim Ditjen Penegakan Hukum LHK dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan diperjualbelikan. Petugas juga menangkap tersangka inisial KS yang mengaku membeli kulit harimau itu dengan harga Rp22,5 juta dan akan menjual sekitar Rp70 juta per lembarnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com