Petugas membawa dua dari empat tersangka tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan insial MSS dan RM di Sat Reskrim, Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/1/2017). Korban dengan inisial AA dianiaya oleh tersangka yang sama-sama bersatatus mahasiswa dan masih temannya di salah satu apartment di kota Bandung. Selain dianiaya, korban juga dimintai sejumlah uang oleh tersangka yang terdiri dari 4 orang, yang mana dua orang lainnya masih di bawah umur. Dalam kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com