Polrestabes Semarang berhasil mengungkap praktik kejahatan berupa pemalsuan dokumen, yang salah satunya digunakan untuk pengajuan kredit. Pengajuan kredit palsu tersebut telah merugikan bank BUMN ratusan juta rupiah, dengan modus menjaminkan sertifikat tanah palsu untuk pengajuan kredit. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan dua perempuan beserta sejumlah barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK) palsu,ijazah palsu, BPKB palsu serta sertifikat palsu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com