Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat dan makanan ilegal yang disita dari Langkat dan Medan di lapangan kantor BPOM jalan Wiliam Iskandar Medan, Jumat (22/3). Pemusnahan 995.574 kemasan dengan 71 item senilai 1.214.616.000 rupiah tersebut dilakukan oleh kepala badan POM RI, Dra. Lucky Slamet didampingi perwakilan pemerintah provinsi Sumatera Utara dan pihak kepolisian.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com