Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT), Adidharma Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pernyataannya yang menyebut Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka atas kasus SMS kepada Jaksa Yulianto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017). Prasetyo dilaporkan setelah menyebut Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS, padahal Bareskrim Polri menyatakan HT baru sebatas saksi terlapor. Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono dan timnya membawa sejumlah bukti ketika hendak melapor ke Bareskrim, berupa video, rekaman suara dan lainnya, terkait pernyataan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka atas kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com