Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (phytosanitary certificate) pada saat proses pengiriman melalui kargo dan kantor pos, selama kurun waktu Oktober 2016-Juli 2017, di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jalan Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/8/2017). Komoditas yang dimusnahkan didominasi oleh benih sayuran dan benih bunga serta buah yang berasal dari negara Asia maupun Eropa. Pemusnahan tersebut untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com