Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik (e-KTP) Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/5/2018). Dalam keterangannya, Noor Aziz mengatakan kalangan profesional seperti dokter dan pengacara dapat didakwa jika memang mengahalangi proses hukum yang dilakukan penegak hukum.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com